Semarang, 30 September 2020
Nomor : 065.5/2665
Kepada
Sifat : Biasa
Lampiran : 1 (satu) lembar Yth.Terlampir
Hal : Penggunaan Pakaian Seragam KORPRI.
di -
Tempat
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, bahwa penggunaan pakaian seragam KORPRI digunakan oleh seluruh pegawai pada setiap peringatan hari besar nasional sebagai berikut:
0 Komentar
Pengunjung yang baik, silahkan beri komentar yang baik dan positif
Terima kasih atas kunjungan anda